UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 54
BAB 6 — TENTANG PENCALONAN
(1) Pengeluaran seorang calon dari daftar atau seorang pemilih dari surat pencalonan, oleh
Ketua Panitia Pemilihan diberitahukan kepada orang yang menyampaikan surat pencalonan termaksud dalam Pasal 46, disertai alasan dan Ketua memberi kesempatan untuk memperbaiki surat pencalonan atau daftar, kecuali yang mengenai Pasal 54 angka 2 dan Pasal 53 angka 3.
(2) Pemilih yang dikeluarkan dari suatu surat pencalonan menurut Pasal 53 dapat
mengadukan pengeluarannya, dan pemilih yang turut mengemukakan calon yang dikeluarkan menurut Pasal 53, dapat mengadukan pengeluaran itu kepada Panitia Pemilihan Indonesia pada waktu yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.
