UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 5
BAB 2 — TENTANG DAFTAR-PEMILIH
(1) Untuk tiap-tiap desa disusun dan dipelihara sebuah daftar-pemilih, yang menunjukkan
pemilih-pemilih, yang bertempat tinggal di desa itu. Dalam pengertian desa termasuk kelurahan, negeri marga dan satuan-satuan daerah -lain, yang untuk menjalankan undang-undang ini oleh Menteri Dalam Negeri disamakan dengan desa.
(2) Seorang pemilih hanya boleh didaftarkan satu kali dalam daftar-pemilih. Jika seorang
pemilih mempunyai tempat-tinggal lebih dari satu, maka ia memilih satu di antara tempat-tinggal itu.
