UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 6
BAB 2 — TENTANG DAFTAR-PEMILIH
Pendaftaran pemilih-pemilih, yang berada di luar negeri, dilakukan pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
