UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 4
BAB 1 — TENTANG HAK-PILIH
Menteri Kehakiman memberitahukan kepada Panitia Pemilihan Indonesia tiap-tiap putusan pengadilan, yang mengakibatkan seseorang tidak diperkenankan menjalankan hak-pilih, dengan keterangan yang cukup tentang diri orang yang bersangkutan dan tentang lamanya tidak diperkenankan menjalankan hak-pilih itu. Panitia Pemilihan Indonesia mengusahakan supaya hal tersebut di atas dicatat dalam daftar- pemilih yang bersangkutan.
