UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 3
BAB 1 — TENTANG HAK-PILIH
(1) Pemerintah mengadakan ketentuan-ketentuan khusus untuk memungkinkan
pelaksanaan hak-pilih bagi anggota-anggota Angkatan Perang dan Polisi, yang pada hari dilakukan pemungutan suara sedang dalam menjalankan tugas operasi atau tugas biasa di luar tempat kedudukannya dan apabila perlu dengan mengadakan dalam waktu sependek-pendeknya pemungutan suara susulan untuk mereka itu.
(2) Pemungutan suara susulan tersebut pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
