UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 2
BAB 1 — TENTANG HAK-PILIH
(1) Seorang tidak diperkenankan menjalankan hak-pilih, apabila ia:
- tidak terdaftar dalam daftar-pemilih;
- dengan putusan pengadilan, yang tidak dapat diubah lagi, sedang dalam keadaan dipecat dari hak-pilih;
- dengan putusan pengadilan, yang tidak dapat diubah lagi, sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, termasuk di dalamnya kurungan pengganti;
- nyata-nyata terganggu ingatannya.
(2) Ketentuan dalam ayat 1 sub a pasal ini tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 45 ayat
