UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 1
BAB 1 — TENTANG HAK-PILIH
(1) Anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih oleh warganegara
Indonesia, yang dalam tahun pemilihan berumur genap 18 tahun atau yang sudah kawin lebih dahulu.
(2) Tahun pemilihan yang dimaksud dalam ayat 1 ialah tahun, di mana pencalonan mulai
diadakan.
www.djpp.depkumham.go.id
