UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 47
BAB 6 — TENTANG PENCALONAN
Pemilih yang berada di luar negeri yang mengemukakan calon tidak bersama-sama dengan pemilih-pemilih di Indonesia, mengemukakan surat pencalonan kepada Ketua panitia tersebut dalam pasal 19 atau wakilnya.
