UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 46
BAB 6 — TENTANG PENCALONAN
Surat pencalonan harus disampaikan sendiri oleh salah seorang yang turut mengemukakannya kepada Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten yang bersangkutan atau wakilnya.
