UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 45
BAB 6 — TENTANG PENCALONAN
(1) Surat pencalonan harus dilampiri:
- surat pernyataan dari tiap-tiap calon yang menyatakan kesediaannya dan persetujuannya termaksud dalam Pasal 39;
- surat keterangan dari Ketua Panitia Pemungutan Suara atau Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri kepada tiap-tiap calon dan tiap-tiap pemilih yang turut mengemukakan calon yang menyatakan, bahwa orang-orang itu terdaftar dalam daftar-pemilih untuk desa-desa dalam lingkungan daerah-pemungutan suara tempat tinggal calon-calon dan pemilih-pemilih itu;
- turunan surat ketetapan Panitia Pemilihan Indonesia tentang nama dan tanda- gambar tersebut pada Pasal 41 yang dapat diperoleh dengan percuma dari Panitia Pemilihan Indonesia.
(2) Jika seorang yang dicalonkan belum masuk dalam daftar-pemilih, maka ia didaftarkan,
meskipun waktu tersebut dalam Pasal 12 sudah lampau.
