UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 44
BAB 6 — TENTANG PENCALONAN
Keinginan penggabungan menurut Pasal 37 ayat 1 dan 2 harus dinyatakan dalam surat pencalonan dengan menyebut nama dan tanda-gambar dari daftar/daftar-daftar dengan mana diadakan penggabungan, sedang dalam surat pencalonan yang mengemukakan daftar/daftar- daftar yang disebut terakhir ini harus dinyatakan juga keinginan itu.
www.djpp.depkumham.go.id
