UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 43
BAB 6 — TENTANG PENCALONAN
(1) Nama calon dan nama pemilih yang mengemukakannya pada surat pencalonan ditulis
dengan cara yang ditentukan untuk cara pengisian daftar-pemilih. Nama-nama calon yang dikemukakan dalam suatu daftar-kumpulan, ditulis dalam urutan sebagaimana dikehendaki oleh Pemilih-pemilih yang mengemukakan daftar- kumpulan itu.
(2). Calon-calon yang dikemukakan dan pemilih-pemilih yang mengemukakan calon harus
membubuhkan tanda tangan dalam urutan penempatan namanya pada surat itu. Dengan tanda tangan disamakan cap jempol kiri atau, jika tidak mungkin, cap jari lain dengan disebutkan jarinya.
