UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 42
BAB 6 — TENTANG PENCALONAN
(1) Sesuatu daftar-perseorangan atau daftar-kumpulan dikemukakan dengan disertai nama
dan tanda-gambar yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Indonesia tersebut dalam Pasal 41, yang akan dipakai sebagai nama dan tanda-gambar untuk daftar itu.
(2) Sesuatu daftar yang dikemukakan dengan tidak disertai nama dan tanda-gambar yang
telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Indonesia, diberi tanda-gambar oleh Panitia Pemilihan Indonesia atas pertimbangan yang diberikan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten yang menerima surat pencalonan.
