Pasal 41
BAB 6 — TENTANG PENCALONAN
(1) Pada waktu yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah, partai atau organisasi yang
akan mengemukakan calon-calon atau orang yang akan dikemukakan sebagai calon perseorangan, mengajukan nama dan tanda-gambar kepada Panitia Pemilihan Indonesia.
(2) Nama dan tanda-gambar yang diajukan menurut ayat 1 oleh Panitia Pemilihan
Indonesia ditetapkan dengan persetujuan pihak yang bersangkutan, untuk dipakai dalam pencalonan.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Sebagai tanda-gambar tidak boleh dipakai lambang Negara Republik Indonesia,
lambang negara asing, bendera kebangsaan Sang Merah Putih, gambar perseorangan dan gambar-gambar yang bertentangan dengan tata-susila Indonesia.
(4) Jika dikemukakan dua atau lebih tanda-gambar yang sama atau yang mirip satu dengan
lain, maka Panitia Pemilihan Indonesia menentukan gambar mana yang dapat dipakai setelah mengadakan perundingan dengan mereka yang mengemukakan tanda-gambar itu, dengan memperhatikan oleh pihak mana tanda-gambar itu sudah lazim dipakai.
(5) Nama dan tanda-gambar yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan lndonesia
diumumkan dalam Berita Negara. Tanda-gambar yang ditolak diberitahukan kepada yang berkepentingan dan diberi kesempatan kepadanya untuk mengajukan tanda-gambar yang lain dalam waktu yang tersebut dalam ayat 1.
