UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 40
BAB 6 — TENTANG PENCALONAN
Calon-calon dikemukakan dengan mengisi suatu formulir surat pencalonan, yang harus ditanda-tangani oleh semua pemilih yang mengemukakannya. Dengan tanda tangan disamakan cap jempol kiri atau,jika tidak mungkin, cap jari lain dengan disebutkan jarinya. Formulir itu dapat diperoleh dengan percuma pada tiap-tiap kantor Panitia Pemungutan Suara, untuk pemilih-pemilih yang berada di luar negeri pada panitia tersebut dalam Pasal 19.
