UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 39
BAB 6 — TENTANG PENCALONAN
Tiap-tiap calon yang dikemukakan harus menyatakan kesediaannya untuk pencalonan itu dan persetujuannya tentang tempat yang diberikan kepadanya dalam urutan daftar.
Paragraf 2 Tentang cara pencalonan
