UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 38
BAB 6 — TENTANG PENCALONAN
(1) Seorang calon perseorangan atau calon pertama dari suatu daftar-kumpulan
dikemukakan sebagai calon untuk suatu daerah-pemilihan oleh sedikit-dikitnya 200 orang pemilih yang namanya terdaftar dalam daftar-pemilih dari daerah-pemilihan itu. Calon-calon selanjutnya dari daftar itu dikemukakan oleh sedikit-dikitnya 25 orang pemilih untuk tiap-tiap orang calon. Pemilih-pemilih yang ada di luar negeri dianggap terdaftar dalam daftar-pemilih dari daerah-pemilihan, di mana berdiri gedung Kementerian Luar Negeri.
(2) Pemilih, yang telah turut mengemukakan suatu daftar, tidak boleh turut mengemukakan
daftar lain lagi.
