UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 37
BAB 6 — TENTANG PENCALONAN
(1) Untuk pembagian kursi-kursi pertama yang diatur dalam Bab IX Paragraf 1 seorang
calon yang dikemukakan dalam daftar-perseorangan ataupun daftar-kumpulan dapat digabungkan dengan daftar-kumpulan lain yang dikemukakan dalam satu daerah- pemilihan.
(2) Untuk pembagian kursi-kursi-sisa yang diatur dalam Bab IX paragraf 2 daftar-
kumpulan ataupun gabungan daftar menurut ayat 1 pasal ini dari satu daerah-pemilihan dapat digabungkan lagi dengan daftar-kumpulan ataupun gabungan daftar lain dari daerah-pemilihan lain.
