UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 48
BAB 6 — TENTANG PENCALONAN
Jika surat pencalonan tidak ditolak menurut ketentuan-ketentuan dalam Pasal 51, maka Ketua atau Wakilnya tersebut dalam Pasal 46 dan 47 memberikan sehelai surat tanda penerimaan kepada orang yang menyampaikannya.
