UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 34
BAB 5 — TENTANG JUMLAH PENDUDUK WARGANEGARA
(1) Penetapan jumlah anggota Konstituante dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
termaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 dilakukan dalam rapat yang terbuka untuk umum.
(2) Dalam rapat itu masing-masing yang hadir boleh mengemukakan keberatan-keberatan
atas penetapan tersebut. Panitia Pemilihan Indonesia seketika itu juga memberi keputusan atas keberatan- keberatan yang dikemukakan itu.
