UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 35
BAB 5 — TENTANG JUMLAH PENDUDUK WARGANEGARA
Hasil penetapan jumlah anggota Konstituante dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk seluruh Indonesia dan untuk masing-masing daerah-pemilihan Indonesia diumumkan dalam Berita Negara dan diberitahukan kepada masing-masing Panitia Pemilihan, supaya Ketua Panitia tersebut mengumumkannya dalam daerah-pemilihannya.
Paragraf 1 Tentang syarat-syarat
