UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 33
BAB 5 — TENTANG JUMLAH PENDUDUK WARGANEGARA
Penetapan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk seluruh Indonesia dan untuk masing-masing daerah-pemilihan ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan dalam Pasal 32 dengan pengertian, bahwa angka 150.000 diganti dengan angka 300.000, sedang angka 6 diganti dengan angka 3.
