Pasal 32
BAB 5 — TENTANG JUMLAH PENDUDUK WARGANEGARA
(1) Panitia Pemilihan Indonesia menetapkan jumlah anggota Konstituante dengan membagi
angka jumlah penduduk warganegara Indonesia di seluruh Indonesia dengan 150.000. Jumlah anggota Konstituante ialah bilangan hasil-bagi dari pembagian itu dibulatkan ke atas.
(2) Kemudian panitia tersebut dalam ayat 1 menetapkan jumlah anggota Konstituante
untuk masing-masing daerah-pemilihan dengan membagi angka jumlah penduduk warganegara Indonesia dari masing-masing daerah-pemilihan itu dengan 150.000. Masing-masing daerah-pemilihan boleh memilih anggota Konstituante sejumlah bilangan bulat dari hasil-bagi pembagian itu, dengan ketentuan, bahwa jika jumlah itu kurang dari 6, dibulatkan menjadi 6, sedang sisa jumlah anggota Konstituante dibagikan antara daerah-daerah pemilihan lainnya, seimbang dengan jumlah penduduk warganegara masing-masing. Jika dengan demikian jumlah anggota Konstituante untuk daerah-daerah-pemilihan belum mencapai jumlah anggota Konstituante untuk seluruh INdonesia, maka jumlah kekurangan anggota itu dibagikan antara daerah-daerah-pemilihan yang memperoleh jumlah anggota tersedikit, masing-masing satu, kecuali daerah-daerah-pemilihan yang telah mendapat jaminan 6 kursi itu.
www.djpp.depkumham.go.id
