UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 31
BAB 5 — TENTANG JUMLAH PENDUDUK WARGANEGARA
Yang dimaksudkan dengan istilah "penduduk" dalam Undang-undang ini ialah orang yang bertempat-tinggal pokok dalam daerah yang disebut dalam pasal yang bersangkutan.
Paragraf 2 Tentang penetapan jumlah anggota
