Pasal 30
BAB 5 — TENTANG JUMLAH PENDUDUK WARGANEGARA
(1) Pada waktu melakukan pendaftaran pemilih, oleh Panitia Pendaftaran Pemilih dicatat
juga jumlah penduduk warganegara Indonesia dalam desanya, dan Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih memberitahukan jumlah itu kepada Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan.
(2) Pada waktu yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah Ketua Panitia Pemungutan
Suara memberitahukan jumlah penduduk warganegara Indonesia dalam daerah- pemungutan suaranya kepada Panitia Pemilihan Kabupaten yang daerahnya meliputi daerah-pemungutan suara itu.
(3) Panitia Pemilihan Kabupaten menjumlah penduduk warganegara Indonesia dalam
daerahnya, dan Ketua panitia tersebut memberitahukan jumlah itu kepada Panitia Pemilihan dari daerah-pemilihan yang melingkungi daerah-pemilihannya.
(4) Panitia Pemilihan menjumlah penduduk warganegara Indonesia dalam daerah-
pemilihannya dan Ketua memberitahukan jumlah itu kepada Panitia Pemilihan Indonesia. Penduduk warganegara Indonesia yang berada di luar negeri dianggap penduduk daerah-pemilihan, di mana berdiri gedung Kementerian Luar Negeri.
(5) Panitia Pemilihan Indonesia menjumlah penduduk warganegara Indonesia di seluruh
Indonesia.
