UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 29
BAB 4 — TENTANG BADAN-BADAN PENYELENGGARA PEMILIHAN
Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan, Panitia Pemilihan Kabupaten, Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pendaftaran Pemilih mengambil keputusan sah dengan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir. Dalam hal suara-suara sama berat, keputusan diambil dengan jalan undian.
www.djpp.depkumham.go.id
Paragraf 1 Tentang jumlah penduduk warganegara Indonesia
