Pasal 23
BAB 4 — TENTANG BADAN-BADAN PENYELENGGARA PEMILIHAN
(1) Panitia Pemungutan Suara terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang anggota.
Camat karena jabatannya menjadi anggota merangkap Ketua Panitia Pemungutan Suara. Anggota-anggota yang lain, di antaranya seorang Wakil-Ketua, diangkat dan diperhentikan atas nama Menteri Dalam Negeri oleh Panitia Pemilihan Kabupaten dari daerah-kabupaten, yan melingkungi daerah Panitia Pemungutan Suara itu. Pengangkatan itu berlaku untuk waktu yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Apabila pemungutan suara dalam suatu daerah-pemungutan suara atau di suatu negeri
di luar Indonesia dilakukan pada beberapa tempat serentak, maka Panitia Pemilihan Kabupaten atau buat di luar Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, menambah jumlah anggota Panitia Pemungutan Suara atau Panitia Pemilihan Luar Negeri, sehingga pemungutan suara dilakukan dengan sah.
