UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 22
BAB 4 — TENTANG BADAN-BADAN PENYELENGGARA PEMILIHAN
Panitia Pemilihan Kabupaten terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang anggota dan sebanyak-banyaknya tujuh orang anggota. Bupati karena jabatannya menjadi anggota merangkap Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten. Anggota-anggota yang lain, di antaranya seorang Wakil-Ketua, diangkat dan diperhentikan atas nama Menteri Dalam Negeri oleh Gubernur. Pengangkatan itu berlaku untuk waktu yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.
