UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 24
BAB 4 — TENTANG BADAN-BADAN PENYELENGGARA PEMILIHAN
Panitia Pendaftaran Pemilih terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang anggota. Kepala desa karena jabatannya menjadi anggota merangkap Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih. Anggota-anggota yang lain, di antaranya seorang Wakil-Ketua, diangkat dan diperhentikan atas nama Menteri Dalam Negeri oleh Camat dari daerah-kecamatan, yang melingkungi daerah-desa Panitia Pendaftaran Pemilih itu. Pengangkatan itu berlaku untuk waktu yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.
