Pasal 18
BAB 4 — TENTANG BADAN-BADAN PENYELENGGARA PEMILIHAN
Panitia Pemilihan Indonesia mempersiapkan, memimpin dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Panitia Pemilihan membantu persiapan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat di dalam daerah-pemilihannya. Panitia Pemilihan Kabupaten membantu Panitia Pemilihan mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Panitia Pemungutan Suara mensahkan daftar-pemilih, membantu persiapan pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan menyelenggarakan pemungutan suara. Panitia Pendaftaran Pemilih melakukan pendaftaran pemilih, menyusun daftar-pemilih dan membantu mempersiapkan pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
