UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 19
BAB 4 — TENTANG BADAN-BADAN PENYELENGGARA PEMILIHAN
Kepala Perwakilan Republik Indonesia membentuk sebuah panitia di tempat kedudukan perwakilannya yang disebut Panitia Pemilihan Luar Negeri dengan tugas menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan administrasi pemilihan.
Paragraf 2 Tentang susunan badan-badan penyelenggara pemilihan
