UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 17
BAB 4 — TENTANG BADAN-BADAN PENYELENGGARA PEMILIHAN
Untuk pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat diadakan sebuah badan penyelenggara pemilihan:
- di ibu kota Indonesia atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Presiden, dengan nama Panitia Pemilihan Indonesia;
- dalam tiap-tiap daerah-pemilihan di tempat yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman, dengan nama Panitia Pemilihan;
www.djpp.depkumham.go.id
- dalam tiap-tiap kabupaten di tempat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, dengan nama Panitia Pemilihan Kabupaten;
- dalam tiap-tiap daerah-pemungutan suara di tempat kedudukan Camat, dengan nama Panitia Pemungutan Suara;
- dalam tiap-tiap desa di tempat kedudukan Kepala Desa, dengan nama Panitia Pendaftaran Pemilih.
