UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 16
BAB 3 — TENTANG DAERAH-PEMILIHAN DAN
Tiap-tiap -kecamatan merupakan daerah-pemungutan suara dari daerah-pemilihan yang melingkungi kecamatan itu. Daerah-pemungutan suara disebut dengan nama tempat-kedudukan badan penyelenggara pemilihan di daerah itu.
Paragraf 1 Tentang jenis dan tugas badan-badan penyelenggara pemilihan
