UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 135
BAB 16 — PASAL-PASAL PENUTUP DAN PERALIHAN
Aturan-aturan selanjutnya yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemilihan ini dengan sebaik-baiknya, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
