UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 136
BAB 16 — PASAL-PASAL PENUTUP DAN PERALIHAN
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam Pasal 58 dan Pasal 135 Undang-undang Dasar Sementara Pemerintah melakukan pengangkatan dengan memenuhi keinginan golongan masing-masing. Hal-hal yang mengenai pengangkatan itu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
