Pasal 134
BAB 16 — PASAL-PASAL PENUTUP DAN PERALIHAN
(1) Jika berhubung dengan keadaan suatu daerah-pemilihan pada waktunya tidak dapat
melaksanakan pemilihan anggota Konstituante atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat, maka pada waktu pemilihan dapat dilakukan, dengan segera daerah-pemilihan tersebut mengadakan pemilihan susulan
(2) Apabila anggota-anggota Konstituante atau Dewan Perwakilan Rakyat yang ada,
dianggap kurang mengetahui keadaan suatu daerah yang tidak dapat melakukan pemilihan termaksud di atas, maka Pemerintah dapat mengangkat orang-orang yang dipandang mengetahui benar keadaan itu dan berasal dari daerah termaksud, menjadi anggota hingga jumlah yang sebetulnya boleh dipilih oleh daerah itu. Pengangkatan itu berlaku hingga anggota-anggota untuk daerah-pemilihan itu ditunjuk dengan pemilihan susulan termaksud dalam ayat 1.
