UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 133
BAB 16 — PASAL-PASAL PENUTUP DAN PERALIHAN
Panitia Pemilihan Indonesia mengajukan pendapat-pendapat, anjuran-anjuran serta usul-usul dalam segala hal mengenai pemilihan kepada Menteri Kehakiman dan Menteri Dalam Negeri, baik yang diminta kepadanya maupun dengan kehendak sendiri.
