UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 124
BAB 15 — PASAL-PASAL PIDANA
Barangsiapa pada waktu diselenggarakan pemilihan menurut undang-undang ini dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara yang telah dilakukan, atau melakukan sesuatu perbuatan tipu-muslihat, yang menyebabkan hasil pemungutan suara itu menjadi lain daripada yang harus diperoleh dengan surat-surat suara yang dimasukkan dengan sah atau dengan suara-suara yang diberikan dengan sah, dihukum dengan hukuman penjara selama- lamanya lima tahun.
