UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 123
BAB 15 — PASAL-PASAL PIDANA
Barangsiapa memberikan suaranya lebih dari satu kali dalam suatu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang ini, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
