UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 122
BAB 15 — PASAL-PASAL PIDANA
Barangsiapa dengan sengaja turut serta dalam pemilihan menurut Undang-undang ini dengan mengaku dirinya sebagai orang lain, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
