UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 121
BAB 15 — PASAL-PASAL PIDANA
Barangsiapa pada waktu diselenggarakan pemilihan menurut undang-undang ini melakukan sesuatu perbuatan tipu-muslihat yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau orang lain daripada orang yang dimaksudkan oleh pemilih itu menjadi terpilih, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga tahun.
