UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 120
BAB 15 — PASAL-PASAL PIDANA
Barangsiapa pada waktu diselenggarakan pemilihan menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya itu dengan cara tertentu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga tahun. Hukuman itu dikenakan juga kepada pemilih yang karena menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.
www.djpp.depkumham.go.id
