UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 119
BAB 15 — PASAL-PASAL PIDANA
Barangsiapa pada waktu diselenggarakan pemilihan menurut undang-undang ini dengan sengaja dan dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan menghalang-halangi seseorang akan melakukan haknya memilih dengan bebas dan tidak terganggu,dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
