UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 118
BAB 15 — PASAL-PASAL PIDANA
Barangsiapa dengan sengaja mengacaukan, menghalang-halangi atau mengganggu jalan pemilihan yang diselenggarakan menurut undang-undang ini, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
