UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 12
BAB 2 — TENTANG DAFTAR-PEMILIH
Sesudah daftar-pemilih disahkan, sampai 30 hari sebelum hari permulaan pencalonan, disusun daftar-pemilih-tambahan yang ketentuan-ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
