UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 11
BAB 2 — TENTANG DAFTAR-PEMILIH
(1) Setiap pemilih memberitahukan kepada Panitia Pendaftaran Pemilih yang bersangkutan
tentang hal-hal yang menyebabkan perlu diubah suatu daftar-pemilih mengenai dirinya.
(2) Panitia Pendaftaran Pemilih memberitahukan kepada Panitia
