UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 10
BAB 2 — TENTANG DAFTAR-PEMILIH
Setelah waktu yang tersebut pada Pasal 9 ayat 1 berakhir, maka Panitia Pendaftaran Pemilih menyusun daftar-pemilih dan mengirimkan daftar itu bersama-sama dengan bahan-bahan pendaftaran dan pengaduan kepada Panitia Pemungutan Suara untuk disahkan.
www.djpp.depkumham.go.id
