UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 114
BAB 15 — PASAL-PASAL PIDANA
Barangsiapa meniru atau memalsu sesuatu surat, yang menurut suatu aturan dalam undang- undang ini atau menurut suatu aturan pelaksanaan undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan sesuatu perbuatan dalam pemilihan, dengan maksud untuk dipergunakan sendiri atau oleh orang lain sebagai surat yang sah dan tidak terpalsu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
