UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 113
BAB 15 — PASAL-PASAL PIDANA
Barangsiapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya sendiri atau diri orang lain tentang sesuatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar- pemilih, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan.
www.djpp.depkumham.go.id
