UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 112
BAB 14 — TENTANG BERHENTINYA KEANGGOTAAN
(1) Apabila terjadi seorang anggota berhenti antara-waktu, maka Ketua Konstituante atau
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat segera memberitahukan hal itu kepada Panitia Pemilihan Indonesia.
(2) Panitia Pemilihan Indonesia. segera menetapkan penggantian anggota yang berhenti
itu menurut aturan-aturan tentang pengisian lowongan tertera dalam Pasal 109.
BAGIAN III
